Alur Penyelenggaraan Basic Training (Latihan Kader 1) HMI Cabang Pamekasan.  

Tahap Pertama (H-30) 

» H-30 Mengirim Surat: 

  1. Pengurus HMI komisariat membentuk OC dan SC dengan surat keputusan, dan OC membuat out line (term of reference) pelaksanaan LK I. 
  2. OC mengirimkan surat pengajuan pelaksanaan training kepada Pengurus HMI Cabang Pamekasan (Bidang PA) dengan melampirkan proposal kegiatan dan SK penetapan OC dari pengurus HMI Komisariat.
  3. Selanjutnya, Bidang PA Cabang mendisposisikan surat pengajuan tersebut pada BPL HMI Cabang untuk dianalisa dan dikaji kelayakan training diselenggarakan. Kemudian dikembalikan pada Bidang PA Cabang agar diambil keputusan layak atau tidaknya training diselenggarakan. Jika training dianggap layak, maka Bidang PA Cabang mengeluarkan surat keputusan, sedangkan bilamana tidak dianggap layak, bidang PA Cabang mengeluarkan surat keterangan berikut evaluasi (masukan) yang telah dilakukan. Setelah mendapatkan Surat keputusan Bidang PA Cabang, baru kemudian OC lebih lanjut melaksanakan tugas- tugas lainnya.
  4. Setelah pelaksanaan LK 1 disetujui (ACC) oleh pengurus HMI Cabang Pamekasan, maka pengurus komisariat mengajukan permohonan mandat SC kepada BPL HMI Cabang dengan melampirkan nama - nama yang direkomendasikan untuk jadi SC. 
  5. OC mengusahakan tempat training dan hal-hal yang berhubungan dengannya selambat-lambatnya H-30.
  6. Mempersiapkan dan mengusahakan fasilitas-faslitas akomodasi dari konsumsi yang diperlukan selama training berlangsung. 
  7. Mengadakan pendaftaran peserta dan jika perlu diadakan seleksi oleh pengurus komisariat, dan menyediakan hal-hal admnistratif yang berkaitan dengan itu, misalnya formulir pendaftaran, pamflet, dsb.

» H-25. Fiksasi waktu pelaksanaan oleh BPL HMI Cabang ke Komisariat. 

» H-20. Setelah surat Tahap Pertama terselesaikan, maka Tim SC mengirim surat: 

  1. Permohonan Mengelola/MOT.
  2. Permohonan Tim Screner.
  3. Konsultasi Schedule acara.  
  4. Permohonan Pemateri. 
  5. Mempersiapkan bahan-bahan atau materi-materi yang diperlukan untuk training seperti Curicullum vitae, topik-topik diskusi, format screaning, format penilaian, format presensi, post test, dsb.

Tahap Kedua

H-15. Schedule/Roundown acara sudah fiks. Maka mengirim surat: 

  1. Undangan Pembukaan dan Penutupan kepada Ketum HMI Cabang dan BPL HMI.
  2. Permohonan Sambutan dan Membuka kepada Ketum HMI Cabang.
  3. Permohonan mengisi materi Mission (Ketua Umum HMI Cabang).
  4. Permohonan Mengisi Materi Ke-KOHATI-an (Ketum KOHATI Cabang).
  5. Permohonan Mengisi Materi Adkes (Sekum HMI Cabang). 
  6. Permohonan Mengisi Materi Konstitusi (PAO HMI Cabang). 
  7. Permohonan Materi Ke-BPL-an (Ketum BPL HMI). 

» Tahap Ketiga:

H+10. Menyerahkan Bundelan ke BPL HMI dan HMI Cabang.

  1. OC bertanggung jawab atas kesekretariatan (tempat ataupun inventaris) yang dipinjamkan, baik internal HMI ataupun eksternal HMI. 
  2. Panitia wajib melakukan evaluasi dan membuat LPJ kepada pengurus komisariat dan selanjutnya diteruskan kepada PA cabang dan BPL Cabang. 
  3. Pengurus komisariat melakukan follow-up kepada kader yang dinyatakan lulus dan melakukan pendampingan/monitoring/mentoring serta menjadi kakak asuh bagi mereka.

Catatan:

  1. Bagi komisariat yang mengadakan LK1 tanpa mengikuti alur yang ditetapkan maka harus siap menerima konsekuensi oleh Pengurus Badan Pengelola Latihan Cabang Pamekasan.
  2. Agenda yang dicanangkan adalah waktu tenggang yang diberikan oleh Pengurus Badan Pengelola Latihan Cabang Pamekasan.
  3. Mengadakan rapat gabungan antara panitia pelaksana (OC dan SC) dan MOT untuk menyusun langkah-langkah yang akan dilakukan untuk mensukseskan training. Dan konsultasi agenda acara training kepada BPL atau PA Cabang.